web site hit counter
Tips & Trik

Cara Upload SK TPPK yang Baik, Benar, dan Tepat

Ingin unggah dokumen Surat Keputusan TPPK di aplikasi Dapodik ? Beginilah cara upload SK TPPK yang baik, benar, dan tepat.

Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, bahwa menugaskan Dinas Pendidikan untuk memberlakukan keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penangan kekerasan di lingkungan sekolah.

Dengan adanya peraturan ini maka dapat disimpulkan jika pemerintah benar-benar bertindak tegas untuk menangani dan mencegah terjadinya bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, serta memberikan sanksi administratif bagi pelaku dan melindungi korban.

Dalam kegiatannya, pembentukan organisasi TPPK harus dilakukan lewat aplikasi Dapodik. Syaratnya harus turun SK TPPK karena lembar ini akan diunggah melalui laman resmi merdekadarikekerasan.kemdikbud.

Bagi yang penasaran bagaimana tata cara upload SK TPPK yang baik, benar, dan tepat, silahkan simak ulasan dibawah ini.

Cara Upload SK TPPK yang Baik, Benar, dan Tepat

Pembentukan organisasi TPPK yang disarankan sesuai lampiran Menteri Pendidikan, berjumlah gasal dan minimal 5 orang, bisa dari guru, dinas, atau komite.

Kemudian sebelum menginput data di aplikasi Dapodik, pastikan SK TPPK sudah turun, karena dalam proses penarikan data membutuhkan nomor SK yang tertera.

Langsung saja tanpa berlama-lama, silahkan simak cara upload SK TPPK yang baik, benar, dan tepat berikut ini.

  1. Pertama pastikan kamu telah memiliki SK TPPK resmi yang sudah ditanda tangani oleh lembaga bersangkutan.
  2. Kalau sudah, silahkan akses ke dalam localhost 5774 Dapodik.
  3. Login ke dalam akun masing-masing.
  4. Untuk memudahkan saat proses input, silahkan buka lembar SK TPPK untuk mengisi bagian terutama anggota yang harus dimasukkan.
  5. Setelah berada di dalam tampilan Aplikasi Dapodik, silahkan kamu pergi ke bagian menu Sekolah.
  6. Lihat pada bagian menu tab Data Rinci Sekolah, klik tombol Kepanitiaan Sekolah.
  7. Disini silahkan ketuk tombol Tambah.
  8. Maka nanti akan muncul pada tabel kosong dibawah, dan ataur mulai dari kolom baris Satuan Tugas.
  9. Ubah menjadi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
  10. Lanjut di kolom baris Nama Satuan Tugas, silahkan kamu ketikkan nama organisasi TPPK di sekolahmu. Misalnya TIM TPPK SMKā€¦.
  11. Di bagian sebelahnya isi kotak Instansi dengan nama Sekolah masing-masing.
  12. Untuk bagian kolom SK Tugas, ketikkan nomor yang tertera di lembar SK.
  13. Lanjut pada kotak Tanggal Mulai Tugas atau TMT SK Tugas atur sesuai dengan tanggal tanda tangan SK.
  14. Disampingnya lagi untuk baris kolom Tanggal Selesai Tugas atau TST SK Tugas, terhitung 2 tahun sejak tanggal mulai. Jadi kalau kamu mengisinya tanggal mulai tahun 2023, maka selesainya 2025, tentunya sesuai dengan tanggal yang diatur.
  15. Lalu di keterangan kotak Terpasang Papan/Plang bisa kamu pilih Tidak atau Iya.
  16. Terakhir di bagian Tersedia Formulir, bisa pilih Tidak atau Iya menyesuaikan kondisi masing-masing.
  17. Kalau sudah tinggal ketuk tombol Simpan.
  18. Proses selanjutnya yaitu kita tambahkan anggota yang terlibat, dengan cara mengetuk tombol Anggota Kepanitian. Nama yang dimasukkan harus sesuai dengan SK TPPK.
  19. Disini kamu bisa klik tombol Tambah.
  20. Isi pada baris kolom pertama Unsur sesuai dengan Jabatan dari nama yang ingin kamu masukkan. Misalnya Guru dan Tendik.
  21. Lanjut pada baris Guru (bila guru), masukkan nama Guru tersebut.
  22. Karena yang dimasukkan jabatannya sebagai guru, maka baris Peserta Didik (bila peserta didik) dikosongkan.
  23. Untuk bagian Peran kamu bisa isi dengan tugasnya di dalam organisasi TPPK, seperti Koordinator.
  24. Lanjut di bagian Nama Koordinator, ketikkan lagi nama yang bersangkutan.
  25. Masukkan nomor HP juga.
  26. Isi lagi pada bari Unsur urutan yang kedua, pilih lagi jabatan dari nama yang bersangkutan.
  27. Kemudian isi Guru (bila guru), dengan nama anggota tersebut.
  28. Karena kita memilih jabatannya guru, maka pada bagian Peserta Didik (bila peserta didik), biarkan kosong.
  29. Tuliskan Peran orang kedua ini di kolom.
  30. Lalu ketikkan Nama Anggota di kolom paling akhir.
  31. Seterusnya tinggal kamu lengkapi lagi bila ada anggota yang belum dimasukkan. Sesuaikan seperti yang ada di dalam SK.
  32. Kalau semuanya sudah, tinggal ketuk tombol Simpan.
  33. Kembali ke tampilan awal Aplikasi Dapodik. Tugas kamu berikutnya adalah melakukan Sinkronisasi.
  34. Tunggu saja proses Sinkronisasi tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
  35. Jika sudah berhasil, maka cek pada menu Pesan.
  36. Dan disana akan muncul link merdekadarikekerasan.kemdikbud, silahkan link situs tersebut untuk melakukan pelaporan.
  37. Login ke dalam akun yang sudah dibuat.
  38. Maka nanti akan tampil informasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) seperti apa yang dibuat lewat aplikasi Dapodik sebelumnya.
  39. Tinggal kamu unggah file SK dalam bentuk PDF.
  40. Selesai.

Akhir Kata

Sekian penjelasan mengenai cara upload SK TPPK yang baik, benar, dan tepat. Jadi langkah awal sebelum melakukan input data dalam Dapodik, pastikan SK TPPK sudah turun dan sah ditandatangani. Kemudian tinggal isi saja semua kolom seperti langkah-langkah diatas.

Ivan Aveldo

Seseorang anak muda lulusan dari Ilmu Komunikasi yang menyukai seputar IT dan dunia otomotif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Alasan untuk Mematikan Adblock

Untuk dapat mengakses konten kami, silahkan terlebih dahulu mematikan plugin Adblock. Karena di beberapa fitur tidak dapat digunakan ketika anda menggunakan Adblock.