web site hit counter
Tech NewsGames

Informasi Pemblokiran Game Mobile oleh Kominfo Adalah HOAX

Kabar Hoax soal pemblokiran 10 game mobile yang mengatasnamakan Kominfo kembali beredar. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo pun memberikan penjelasannya.

Diberitakan sebelumnya lewat Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, Kominfo secara jelas membantah dan menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang pemblokiran game mobile tersebut tidak benar.

Hoax tersebut berupa infografis yang memuat informasi mengenai game mobile yang akan mulai diblokir pada 31 Januari 2019 mendatang, terdapat juga beberapa game yang tenar seperti PUBG hingga Mobile Legends.

“Ada sekitar 10 nama permainan elektronik yang disebutkan. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoax.” ucap Ferdinandus dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016 hoax serupa juga beredar dikalangan masyarakat dengan mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kominfo.

“Kementerian Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah.” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tetnang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi dan membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; (3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan (5) kelompok semua usia.

Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi.

“Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id.” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Alasan untuk Mematikan Adblock

Untuk dapat mengakses konten kami, silahkan terlebih dahulu mematikan plugin Adblock. Karena di beberapa fitur tidak dapat digunakan ketika anda menggunakan Adblock.