web site hit counter
Tech News

Kominfo Sudah Blokir 106.466 Situs Pornografi di Tahun Ini

Situs konten yang bermuatan pornografi masih menempati urutan teratas yang paling banyak di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Jika dilihat pada tahun ini saja, dari awal bulan Januari hingga November pemerintah setidaknya telah memblokir 106.466 situs yang bermuatan pornografi.

Sementara bila dilihat secara keseluruhan situs yang telah diblokir Pemerintah dari tahun 2010, maka totalnya 883.348 website yang mengandung konten porno telah ditutup aksesnya oleh Kominfo. Pemblokiran situs tersebut karena adanya aduan dari masyarakat maupun permintaan dari lembaga.

Sedangkan diperingkat kedua dan ketiga situs terbanyak diblokir ditahun 2018 ini adalah situs perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 situs judi online yang diblokir dan 2.639 situs penipuan.

Disampaikan oleh Kominfo melalui keterangan tertulisnya, total keseluruhan situs judi online yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 website. Adapun website penipuan yang berjumlah 2.639 website.

Aduan Konten

Selain website, Kominfo juga menjelaskan akun platform media sosial yang paling banyak diblokir sepanjang tahun 2018 ini adalah Facebook dan Instagram. Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram ini telah diblokir karena memuat konten negatif. Kemudian ada akun Twitter yang diblokir sebanyak 4.985 akun dan YouTube sebanyak 1.689 akun.

Sampai bulan November 2018 ini, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, Telegram sebanyak 502 akun. Akun Line dan BBM masing-masing sebanyak 18 akun dan 5 akun.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan sesuai Undang-Undang No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif itu antara lain, pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong/hoaks, terorisme/radikalisme serta informasi/dokumen elektronik yang melanggar undang-undang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Alasan untuk Mematikan Adblock

Untuk dapat mengakses konten kami, silahkan terlebih dahulu mematikan plugin Adblock. Karena di beberapa fitur tidak dapat digunakan ketika anda menggunakan Adblock.